KOTA SEMARANG - Polrestabes Semarang adakan Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Press Release dilaksanakan di ruang lobby Polrestabes Semarang dipimpin oleh KASAT RESKRIM AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K, M.I.K. Rabu (18/05/2022) Pkl 14.45 WIB.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kejadian terjadi pada sabtu, 14 mei 2022 pukul 23.30 WIB di kota semarang dengan korban berinisial FAA.
Kronologis kejadian, tersangka berinisial YAK habis minum-minuman keras dengan kedua temannya dan mengendarai sepeda motor bertiga melintas dijalan daerah semarang dengan melawan arah dan menyenggol spion korban.
Karena tidak terima, tersangka mengejar korban dan diberhentikan laju perjalanannya, dengan membabibuta, tersangka melakukan pemukulan dan menendang si korban hingga mengalami luka di mata, pipi, tangan dan kaki.
Barang bukti berupa 1 Jaket Jeans warna abu-abu dan 1 SPM Mio Warna Hitam.
Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP, dengan pidana selamanya dua tahun delapan bulan.
Redaktur:ASHMS